Makalah Tim Tenaga Kesehatan Keperawatan gigi (Dental Auxilaries International)

Tim Tenaga Kesehatan Keperawatan gigi

Pengertian Tim Tenaga Kesehatan  Keperawatan gigi (Dental Auxilaries International) adalah tim kesehatan yang terdiri dari dentist, hygienist, assistant, secretary, technician serta therapist yakni :
·      Dentist        : Dokter gigi yang mempunyai wewenang lebih (mencakup keseluruhan)
dalam kesehatan gigi dibandingkan dengan anggota tim lainnya.
·      Hygiene      : memberikan pencegahan dan promosi kesehatan, mengelola anestesi lokal
dan radiografi, penggunaan X-ray, scaling, polishing, dan pemberian fluorida.
·      Assistant     : menyiapkan peralatan yang digunakan dalam praktik kesehatan gigi.
·      Secretary    : melayani, mendata data setiap pasien.
·      Technician : membuat, mencetak, memperbaiki gigi palsu serta membuat mahkota gigi.
·      Therapist     : terapi gigi atau pelengkap gigi.

Sejarah Tim Tenaga Kesehatan Keperawatan gigi

Sejarah Dental Hygiene
·      Tahun 1900-an Drg. Alfred Civilion Fones prihatin terhadap tingkat kehilangan gigi yang tinggi di Amerika Serikat
·      Tahun 1906, Irene Newman menjadi Dental Hygiene pertama di dunia
·      Tahun 1913 didirikan sekolah Dental Hygiene

Ciri profesi sejati dari dental hygiene :
·      Bertanggung jawab atas kualitas pelayanan yang diberikan.
·      Bertanggung jawab pada standard yang sudah diakui oleh pemerintah
·      Menggunakan bukti ilmiah dalam membuat keputusan keperawatan
·      Memperhatikan etika dan hukum dalam membuat suatu keputusan keperawatan
·      Menjalin hubungan dengan pasien  dan pasien membuat keputusan sendiri tanpa paksaan
·      Sebagai fasilisator
·      Menghormati nilai-nilai budaya, agama, keyakinan dari tiap individu atau kelompok masyarakat yang dilayani.

Sejarah Dental Assistant
·      Tahun 1885 dikenal pertama kalinya dental assistant.
·      Saat itu, dokter gigi dari New Orleans, Dr. C Edmund Kells seorang pelopor dalam profesi kedokteran gigi khususnya dalam penggunaan X-ray dan pengobatan abses gigi, memasukan istrinya bernama Malvina Cueria dalam praktiknya  untuk mencampur bahan gigi dan membersihkan setelah prosedurnya. Malvina Cueria menjadi dental assistant pertama pada jaman modern tersebut. Tahun 1978 di akuinya dental assistant

Sejarah Dental Therapist
·      Tahun 1948 pemerintah Inggris mengakui banyaknya penderita penyakit gigi di masyarakatnya sehingga didirikannya sekolah pelatihan di rumah sakit New Cross, London, untuk melatih enam puluh Organisasi Pelengkap Gigi (therapist gigi) oleh banyak tutor dari Selandia Baru. Para siswa dilatih selama 2 tahun secara intensif untuk menjadi dentally fit yakitu memahami konservasi (penambalan), ekstraksi ( pencabutan) scaling, polishing dan pendidikan kesehatan gigi.

Di Indonesia terdapat dokter gigi dan perawat gigi
Sejarah perawat gigi di Indonesia
·      SK Menkes tanggal 30 september 1950 No.27998/kab untuk mendirikan Pendidikan Perawat Gigi
·      1 agustus 1951 berdirinya Sekolah Perawat Gigi di Jakarta
·      Tahun  1953 lulusan pertama dari Sekolah Perawat Gigi di Jakarta
·      Tahun 1957 diubahnya Sekolah Perawat Gigi menjadi Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG)
·      Tahun 1959 berdirinya Sekolah Pengatur Tehniker Gigi di Jakarta (SPTG)
·      Tahun 1960 lulusan pertama dari Sekolah Pengatur Tehniker Gigi di Jakarta (SPTG)
·      Tahun 1967 berdirinya Ikatan Perawat Gigi dan Tehniker Gigi Indonesia (IPTGI)
·      Tahun 1989 disusunnya konsep Jabatan Fungsional Dokter Gigi, Perawat Gigi, Tehnisi Gigi.
·      Tahun 1991 konsep Jabatan Fungsional Paramedis Gigi ditolak oleh Menteri Pendayagunaan karena latar belakangnya yang berbeda sehingga perlu dipisah
·      13 september 1996 berdirinya Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI)
·      Peraturan pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional menyatakan untuk menjadi Jabatan Fungsional dipersyaratkan adanya profesi yang jelas, etika profesi, dan tugas mandiri dari tenaga kesehatan tersebut dan Jabatan Fungsional menghendaki adanya organisasi profesi.
·      Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan bahwa tenaga kesehatan harus mempunyai keahlian professional yang ditunjang pendidikannya.
·      Undang-undang Nomor 32 tahun1996 tentang tenaga kesehatan tidak termasuk perawat gigi
·      Perawat gigi adalah setiap orang yang telah mengikuti dan menyelesaikan Pendidikan Perawat Gigi yang telah diakui oleh pemerintah dan lulus ujian sesuai SK Menkes No.1035 tahun 1998 tentang perawat gigi merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan kelompok keperawatan.
·      Registrasi dan ijin kerja perawat gigi tertuang dalam SK Menkes No.1392 /SK/XII/2001
·      Tugas perawat gigi adalah memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut sesuai SK Menkes No.284 /SK/IV/2006
·      Perawat gigi telah mengalami banyak perubahan kurikulum sehingga perawat gigi telah mempunyai beberapa wajah atau profil sesuai SK Menkes No.62/KEP/DIKLAT/KES/81.


Falsafah Keperawatan Gigi
              Falsafah keperawatan gigi adalah dasar pemikiran yang harus dimiliki perawat sebagai kerangka dalam berpikir, mengambil keputusan, dan bertindak yang diberikan pada klien dalam rentang sehat sakit yang memandang manusia sebagai makhluk yang utuh (holistic), yang harus dipenuhi dalam hal kebutuhan biologi, psikologi, sosial, kultural, dan spiritual melalui upaya asuhan keperawatan yang komprehensif, sistematis, logis dan tidak bisa dilakukan secara sepihak atau sebagian dari kebutuhannya dengan memperhatikan aspek kemanusiaan bahwa setiap klien  berhak mendapatkan perawatan tanpa membedakan suku, agama, status sosial, dan ekonomi.

dokter gigi, perawat gigi, pasien.

              Pasien adalah mitra yang selalu aktif dalam pelayanan kesehatan, bukan seorang penerima jasa yang pasif.
Keyakinan yang harus dimiliki perawat dalam melakukan asuhan keperawatan
·      Manusia adalah individu yang memiliki biopsikososio-spiritual yang unik
·      Keperawatan adalah bantuan bagi umat manusia untuk meningkatkan derajat kesehatan yang optimal
·      Tujuan asuhan keperawatan dapat dicapai melalui usaha bersama dari semua anggota tim kesehatan dengan pasien serta keluarganya.
·      Dalam melaksanakan asuhan keperawatan, perawat menggunakan proses keperawatan untuk memnuhi kebutuhan klien.
·      Perawat bertanggung jawab dan bertanggung gugat serta memiliki wewenang dalam melakukan asuhan keperawatan secara utuh berdasarkan standar asuhan keperawatan.

·      Pendidikan keperawatan harus dilaksanakan secara terus menerus untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan staf.

0 Response to "Makalah Tim Tenaga Kesehatan Keperawatan gigi (Dental Auxilaries International)"

Post a Comment