Sejarah Perawat Gigi di Indonesia
Di Indonesia terdapat
dokter gigi dan perawat gigi
Sejarah
perawat gigi di Indonesia :
· SK
Menkes tanggal 30 september 1950 No.27998/kab untuk mendirikan Pendidikan
Perawat Gigi
· 1
agustus 1951 berdirinya Sekolah Perawat Gigi di Jakarta
· Tahun 1953 lulusan pertama dari Sekolah Perawat
Gigi di Jakarta
· Tahun
1957 diubahnya Sekolah Perawat Gigi menjadi Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG)
· Tahun
1959 berdirinya Sekolah Pengatur Tehniker Gigi di Jakarta (SPTG)
· Tahun
1960 lulusan pertama dari Sekolah Pengatur Tehniker Gigi di Jakarta (SPTG)
· Tahun
1967 berdirinya Ikatan Perawat Gigi dan Tehniker Gigi Indonesia (IPTGI)
· Tahun
1989 disusunnya konsep Jabatan Fungsional Dokter Gigi, Perawat Gigi, Tehnisi
Gigi.
· Tahun
1991 konsep Jabatan Fungsional Paramedis Gigi ditolak oleh Menteri Pendayagunaan
karena latar belakangnya yang berbeda sehingga perlu dipisah
· 13
september 1996 berdirinya Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI)
· Peraturan
pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional menyatakan untuk
menjadi Jabatan Fungsional dipersyaratkan adanya profesi yang jelas, etika
profesi, dan tugas mandiri dari tenaga kesehatan tersebut dan Jabatan
Fungsional menghendaki adanya organisasi profesi.
·
Undang-undang Nomor 23 tahun 1992
tentang kesehatan bahwa tenaga kesehatan harus mempunyai keahlian professional
yang ditunjang pendidikannya.
·
Undang-undang Nomor 32 tahun1996 tentang
tenaga kesehatan tidak termasuk perawat gigi
·
Perawat gigi adalah setiap orang yang
telah mengikuti dan menyelesaikan Pendidikan Perawat Gigi yang telah diakui
oleh pemerintah dan lulus ujian sesuai SK Menkes No.1035 tahun 1998 tentang
perawat gigi merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan kelompok keperawatan.
·
Registrasi dan ijin kerja perawat gigi
tertuang dalam SK Menkes No.1392 /SK/XII/2001
·
Tugas perawat gigi adalah memberikan
pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut sesuai SK Menkes No.284 /SK/IV/2006
·
Perawat gigi telah mengalami banyak
perubahan kurikulum sehingga perawat gigi telah mempunyai beberapa wajah atau
profil sesuai SK Menkes No.62/KEP/DIKLAT/KES/81.
Falsafah Keperawatan Gigi
Falsafah keperawatan gigi adalah
dasar pemikiran yang harus dimiliki perawat sebagai kerangka dalam berpikir,
mengambil keputusan, dan bertindak yang diberikan pada klien dalam rentang
sehat sakit yang memandang manusia sebagai makhluk yang utuh (holistic), yang
harus dipenuhi dalam hal kebutuhan biologi, psikologi, sosial, kultural, dan
spiritual melalui upaya asuhan keperawatan yang komprehensif, sistematis, logis
dan tidak bisa dilakukan secara sepihak atau sebagian dari kebutuhannya dengan
memperhatikan aspek kemanusiaan bahwa setiap klien berhak mendapatkan perawatan tanpa membedakan
suku, agama, status sosial, dan ekonomi.
Pasien adalah mitra yang selalu
aktif dalam pelayanan kesehatan, bukan seorang penerima jasa yang pasif.
Keyakinan yang harus dimiliki perawat dalam
melakukan asuhan keperawatan
·
Manusia adalah individu yang memiliki
biopsikososio-spiritual yang unik
·
Keperawatan adalah bantuan bagi umat
manusia untuk meningkatkan derajat kesehatan yang optimal
·
Tujuan asuhan keperawatan dapat dicapai
melalui usaha bersama dari semua anggota tim kesehatan dengan pasien serta
keluarganya.
·
Dalam melaksanakan asuhan keperawatan,
perawat menggunakan proses keperawatan untuk memnuhi kebutuhan klien.
·
Perawat bertanggung jawab dan bertanggung
gugat serta memiliki wewenang dalam melakukan asuhan keperawatan secara utuh
berdasarkan standar asuhan keperawatan.
·
Pendidikan keperawatan harus
dilaksanakan secara terus menerus untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan
staf.
Tingkat
pendidikan perawat gigi Indonesia :
·
Sekolah Perawat Gigi
·
Sekolah Pengatur Rawat Gigi
·
Akademi Kesehatan Gigi Program DIII
·
DIV Perawat Gigi Pendidik/ DIV
Keperawatan Gigi
Kualifikasi
pendidikan lanjutan formal :
Bidang
kesehatan
·
DIV Perawat Gigi Pendidik/ DIV
Keperawatan Gigi
·
S2 promosi Kesehatan Gigi atau Managemen
Kesehatan Gigi dan mulut.
Bidang
lain.
·
S1 Kesehatan Masyarakat
·
S1 Pendidikan
·
S1 Administrasi/Managemen
·
S1 Komputer
·
S1 Bahasa Asing
Kualifikasi
pendidikan Informal
·
Belajar ke luar negeri dalam bidang
kesehatan gigi untuk meningkatkan kemampuan.
·
Mengikuti study banding / studu tour,
pertemuan-pertemuan internasional yang berhubungan dengan perawat gigi
Tujuan
pendidikan Keperawatan Gigi :
·
Mengutamakan pendidikan melalui
penguasaan keahlian dan keterampilan dibidang kesehatan gigi
·
Menghasilkan tenaga-tenaga kesehatan
yang kompeten dan berkualitas
·
Mampu dan bersikap positif secara
mandiri mengembangan ilmu yang dimilikinya dan menerapkannya secara arif
bijaksana bagi tuntutan kebutuhan pelayanan kesehatan gigi di masyrakat.
·
Mampu bekerja dan mengelola pelayanan
asuhan kesehatan gigi
Sarjana
yang kompeten harus memiliki :
·
Kemampuan komunikasi secara lisan (Oral communications
skills)
·
Keemampuan komunikasi secara tertulis
(Written communications skills)
·
Kemampuan logika (Logical skill)
·
Kemampuan menganalisis (Analytical skill)
·
Pengetahuan dalam bidangnya (Knowledge
of fields)
·
Pengetahuan dalam mengajar (Knowledge of
teaching)
·
Kemampuan untuk bekerja secara mandiri
(Ability to work independently)
·
Naluri untuk bekerja dalam pengaturan
tim (Naluri to work in team setting)
Practice
Setting
·
Pendidik (Educator)
·
Advokasi (Advocate)
·
Administrator / manager
·
Peneliti (Researcher)
Jenis
pelayanan
·
Pelayanan pencegahan untuk mempromosikan
dan menjaga kesehatan mulut yang baik
·
Pelayanan pendidikan untuk membantu
pasien mengembangkan prilaku yang mempromosikan kesehatan yang lebih baik
·
Pelayanan terapi pengobatan untuk
menghentikan penyakit dan memelihara jaringan sehat di mulut
Tugas
perawat gigi
Promotif
·
Penyuluhan kesehatan gigi dan mulut pada
individu, kelompok, masyarakat
·
Pelatihan kader
·
Pengunaan alat peraga penyuluhan
·
Pembuatan dan penyebaran poster, leaflet
Preventif
·
Periksa plak
·
Teknik sikat gigi
·
Pembersihan karang gigi
·
Pencegahan karien gigi dengan fluor
dengan teknik kumur-kumur dan pengolesan pada gigi
·
Penumpatan pit dan fissure gigi dengan
bahan fissure sealant
·
Pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut
pasien umum rawat inap
Kuratif
·
Pengobatan darurat sesuai standard
pelayanan
·
Pencabutan gigi sulung dan topikal
anestesi
·
Penumpatan gigi sulung dan gigi tetap 1
bidang dengan bahan sewarna gigi dan bahan amalgam
·
Perawatan pasca tindakan
Pelayanan
Hygiene Kesehatan Gigi dan Mulut
·
Hygiene petugas kesehatan gigi dan mulut
·
Sterilisasi alat kesehatan gigi
·
Pemeliharaan alat kesehatan gigi
·
Lingkungan kerja
Komponen
proses
·
Assesment (kajian data)
·
Diagnosa keperawatan gigi
·
Perencanaan
·
Pelaksaan
·
Evaluasi
·
Dokumentasi
0 Response to "Sejarah dan falsafah Keperawatan Gigi Indonesia"
Post a Comment