Pidana Hukum
Mati
“Sesungguhnya
pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat
kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong
tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat
kediamannya)”
· Pasal
63 Konsep : Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu
diancamkan secara alternatif
· Dalam
hukum pidana positif, pidana mati merupakan jenis pidana pokok yang secara
hirarkhis substanstif sebagai sanksi pidana terberat.
· Menurut
Pasal 10 KUHP pidana pokok terdiri atas : pidana mati, pidana penjara, pidana
kurungan dan pidana denda
· Pidana
mati baru dijatuhkan setelah upaya-upaya hukum maupun upaya-upaya kemanusiaan
telah ditempuh termasuk masa bersyarat selama sepuluh tahun.
Pidana mati masih perlu
dipertahankan di Indonesia dengan alasan :
· demi
perlindungan masyarakat
· untuk
mencegah kejahatan berat
· demi
keadilan dan persatuan Indonesia
Menurut
anjuran PBB, yang perlu menjadi pedoman bagi setiap negara yang secara selektif
masih menggunakan pidana mati adalah agar pidana mati dilaksanakan dengan
penderitaan yang seminimal mungkin. Sehingga perlu dipertimbangkan mencari
alternatif cara pelaksanaan pidana mati yang lebih humanis
Dukungan dilaksanakannya hukuman
pidana mati :
· Putusan
MK tanggal 20 Nopember 2007 yang menolak penghapusan pidana mati bagi para
pelaku Tindak pidana Narkotika.
· Pada
tahun 2003 ketika presiden Megawati menolak permohonan grasi dari enam orang
terpidana mati
· ketika
Kusni Kasdut dijatuhi hukuman mati dan permohonan grasinya ditolak presiden
pada bulan Nopember 1979
Keberadaan penggunanaan pidana mati
di dunia tidak terlepas dari nilai-nilai sosial budaya masing-masing bangsa dan
dari sejarah bangas itu sendiri
· Negara-negara
yang sama sekali menghapuskan pidana mati sebanyak 32 negara
· Negara
yang hanya mengancam pidana mati untuk 18 kejahatan- kejahatan tertentu (dalam
keadaan di bawah militer atau kerena kondisi negara)
· Negara
yang masuk kelompok abolisionis de facto 16 negara
· Negara
yang masuk kelompok retensionis 110 negara (termasuk Indonesia)
9 jenis kejahatan yang diancam
pidana mati :
· Makar
dengan maksud membunuh Presiden dan wakil Presiden (Pasal 104 KUHP)
· Melakukan
hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang (Pasal 111 ayat (2) KUHP)
· Penghianatan
memberitaukan kepada musuh diwaktu perang ( Pasal 124 ayat (3) KUHP)
· Menghasut
dan memudahkan terjadinya huru-hara (Pasal 124 bis KUHP)
· Pembunuhan
berencana terhadap kepala negara sahabat (Pasal 140 ayat (3) KUHP )
· Pembunuhan
berencana (Pasal 340 KUHP)
· Pencurian
dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati (Pasal 365
ayat (4) KUHP )
· Pembajakan
di laut yang menyebabkan kematian (Pasal 444 KUHP)
· Kejahatan
penerbangan dan sarana penerbangan (Pasal 149 K ayat (2), Pasal 149 O ayat (2)
KUHP)
Ancaman pidana mati yang terdapat
di luar KUHP (tindak pidana khusus)
· Tindak
Pidana tentang Senjata Api, Amunisi, atau sesuatu Bahan Peledak (UU No. 12/DRT/1951)
· Tindak
Pidana Ekonomi (UU No. 7 /DRT/1955)
· Tindak
Pidana tentang Tenaga Atom ( UU No. 3 Tahun 1964)
· Tindak
Pidana Narkotika dan Psikotropika ( UU No. 22 Tahun 1997 dan UU No. 5 Tahun
1997)
· Tindak
Pidana Korupsi ( UU No. 31 Tahun 1999 jo UU NO. 20 Tahun 2001)
· Tindak
Pidana terhadap Hak Asasi Manusia (UU No. 26 Tahun 2000)
· Tindak
Pidana Terorisme ( Perpu No.1 Tahun 2002)
Pasal Tentang Hukuman Mati
· Pasal
85 konsep RKUHP : Tidak dilaksanakannya pidana mati dimuka umum, penundaan
eksekusi bagi wanita hamil atau orang yang sakit jiwa, tidak dilaksanakan
pidana mati sebelum adanya penolakan Grasi dari Presiden. Sedangkan penundaan
pelaksanaan pidana mati atau pidana mati bersayarat, yaitu apabila dalam masa
percobaan selama sepuluh tahun terpidana menunjukan sikap terpuji, pidana mati
itu dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau penjara sementara waktu.
· Pasal
87 Konsep RKUHP : Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati
tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun bukan karena terpidana melarikan
diri, maka pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan
Keputusan Presiden
· Pasal
123 ayat (3) konsep RKUHP : jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan
tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun
· Dalam
Pasal 86 Konsep RKUHP :
1) Pelaksanaan pidana mati dapat
ditunnda dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun, jika (a) Reaksi
masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar, (b) Terpidana menunjukan
rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, (c) Kedudukan terpidana dalam
penyertaan tidak pidana tidak terlalu penting, (d) Ada alasan yang meringankan.
2)Jika terpidana selama masa percobaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukan sikap dan perbuatan yang terpuji,
maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
3) Jika terpidana selama masa percobaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menunjukan sikap dan perbuatan yang
terpuji serta tidak ada Laporan Akhir maka pidana mati dapat dilaksanakan atas
perintah Jaksa Agung.
0 Response to "Pidana Hukum Mati"
Post a Comment