Pidana Hukum Mati


Pidana Hukum Mati

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)”
·      Pasal 63 Konsep : Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif
·      Dalam hukum pidana positif, pidana mati merupakan jenis pidana pokok yang secara hirarkhis substanstif sebagai sanksi pidana terberat.
·      Menurut Pasal 10 KUHP pidana pokok terdiri atas : pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda
·      Pidana mati baru dijatuhkan setelah upaya-upaya hukum maupun upaya-upaya kemanusiaan telah ditempuh termasuk masa bersyarat selama sepuluh tahun.
Pidana mati masih perlu dipertahankan di Indonesia dengan alasan :
·      demi perlindungan masyarakat
·      untuk mencegah kejahatan berat
·      demi keadilan dan persatuan Indonesia
Menurut anjuran PBB, yang perlu menjadi pedoman bagi setiap negara yang secara selektif masih menggunakan pidana mati adalah agar pidana mati dilaksanakan dengan penderitaan yang seminimal mungkin. Sehingga perlu dipertimbangkan mencari alternatif cara pelaksanaan pidana mati yang lebih humanis
Dukungan dilaksanakannya hukuman pidana mati :
·      Putusan MK tanggal 20 Nopember 2007 yang menolak penghapusan pidana mati bagi para pelaku Tindak pidana Narkotika.
·      Pada tahun 2003 ketika presiden Megawati menolak permohonan grasi dari enam orang terpidana mati
·      ketika Kusni Kasdut dijatuhi hukuman mati dan permohonan grasinya ditolak presiden pada bulan Nopember 1979
            Keberadaan penggunanaan pidana mati di dunia tidak terlepas dari nilai-nilai sosial budaya masing-masing bangsa dan dari sejarah bangas itu sendiri
·      Negara-negara yang sama sekali menghapuskan pidana mati sebanyak 32 negara
·      Negara yang hanya mengancam pidana mati untuk 18 kejahatan- kejahatan tertentu (dalam keadaan di bawah militer atau kerena kondisi negara)
·      Negara yang masuk kelompok abolisionis de facto 16 negara
·      Negara yang masuk kelompok retensionis 110 negara (termasuk Indonesia)
9 jenis kejahatan yang diancam pidana mati :
·      Makar dengan maksud membunuh Presiden dan wakil Presiden (Pasal 104 KUHP)
·      Melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang (Pasal 111 ayat (2) KUHP)
·      Penghianatan memberitaukan kepada musuh diwaktu perang ( Pasal 124 ayat (3) KUHP)
·      Menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara (Pasal 124 bis KUHP)
·      Pembunuhan berencana terhadap kepala negara sahabat (Pasal 140 ayat (3) KUHP )
·      Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)
·      Pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati (Pasal 365 ayat (4) KUHP )
·      Pembajakan di laut yang menyebabkan kematian (Pasal 444 KUHP)
·      Kejahatan penerbangan dan sarana penerbangan (Pasal 149 K ayat (2), Pasal 149 O ayat (2) KUHP)
Ancaman pidana mati yang terdapat di luar KUHP (tindak pidana khusus)
·      Tindak Pidana tentang Senjata Api, Amunisi, atau sesuatu Bahan Peledak (UU No. 12/DRT/1951)
·      Tindak Pidana Ekonomi (UU No. 7 /DRT/1955)
·      Tindak Pidana tentang Tenaga Atom ( UU No. 3 Tahun 1964)
·      Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika ( UU No. 22 Tahun 1997 dan UU No. 5 Tahun 1997)
·      Tindak Pidana Korupsi ( UU No. 31 Tahun 1999 jo UU NO. 20 Tahun 2001)
·      Tindak Pidana terhadap Hak Asasi Manusia (UU No. 26 Tahun 2000)
·      Tindak Pidana Terorisme ( Perpu No.1 Tahun 2002)
Pasal Tentang Hukuman Mati
·      Pasal 85 konsep RKUHP : Tidak dilaksanakannya pidana mati dimuka umum, penundaan eksekusi bagi wanita hamil atau orang yang sakit jiwa, tidak dilaksanakan pidana mati sebelum adanya penolakan Grasi dari Presiden. Sedangkan penundaan pelaksanaan pidana mati atau pidana mati bersayarat, yaitu apabila dalam masa percobaan selama sepuluh tahun terpidana menunjukan sikap terpuji, pidana mati itu dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau penjara sementara waktu.
·      Pasal 87 Konsep RKUHP : Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun bukan karena terpidana melarikan diri, maka pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden
·      Pasal 123 ayat (3) konsep RKUHP : jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
·      Dalam Pasal 86 Konsep RKUHP :
1) Pelaksanaan pidana mati dapat ditunnda dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun, jika (a) Reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar, (b) Terpidana menunjukan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, (c) Kedudukan terpidana dalam penyertaan tidak pidana tidak terlalu penting, (d) Ada alasan yang meringankan.
2)Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukan sikap dan perbuatan yang terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menunjukan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada Laporan Akhir maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

0 Response to "Pidana Hukum Mati"

Post a Comment